SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Friday, March 02, 2018

SERTIFIKAT PENDIDIK SYARAT WAJIB MENGIKUTI SELEKSI CPNS GURU

Salam untuk Indonesia lebih baik. Pada tulisan ini saya akan berbagi informasi terkait penggunaan sertifikat pendidik sebagai syarat wajib dalam mengikuti tes CPNS mulai tahun 2016.



Menjadi PNS adalah idaman dan dambaan hampir semua warga Indonesia. Banyak alasan yang melatarbelakangi mereka ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. Salah satu alasan menjadi seorang PNS adalah supaya kesejahteraan hidup bisa terjamin. Banyak cara dilakukan orang agar dirinya menjadi PNS, baik itu cara yang legal maupun ilegal. 

Namun untuk menjadi PNS itu tidaklah mudah, apalagi bagi yang memilih sebagai guru. Untuk menjadi PNS tentunya harus melalui tes CPNS terlebih dulu dan juga harus lolos tes. Selain itu harus mempunyai semua persyaratan yang sudah ditentukan.

Di tahun-tahun sebelumnya persyaratan yang dibutuhkan untuk melamar tes CPNS khususnya bagi yang ingin menjadi guru cukup dengan mempunyai Ijazah S1 dan Akta Mengajar (IV). Akan tetapi semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Akta IV sudah tidak diberlakukan lagi dan digantikan dengan Sertifikat Pendidik (profesi guru).

Sertifikat Pendidik itulah yang kemudian pada tahun 2016 akan dijadikan sebagai syarat wajib bagi mereka yang ingin mengikuti tes CPNS sebagai tenaga pendidik (guru). Tidak menutup kemungkinan jika ada perekrutan CPNS di tahun 2015 ini persyaratan tersebut sudah diterapkan di beberapa bahkan bisa saja di semua daerah.

Jadi, bagi mereka yang ingin mengikuti tes CPNS sebagai guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki Sertifikat Pendidik (profesi guru). 

Gelar Gr. dan Sertifikat Pendidik ini dapat diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini baru dibuka hanya untuk alumni SM-3T. Sedangkan untuk Program PPG kelas reguler (umum) masih dalam proses. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri bagi guru honorer yang telah mengabdi dalam waktu yang lama namun belum memiliki sertifikat pendidik. Harus ada solusi kongkrit dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Mungkin hanya itu saja informasi yang dapat saya berikan terkait Sertifikat Pendidik yang akan dijadikan sebagai syarat wajib dalam perekrutan tenaga pendidik melalui Tes CPNS di tahun 2016.

No comments:

Post a Comment

PENGUNJUNG