SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Friday, March 02, 2018

MENGAPA GURU WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK?



Pertanyaan diatas mungkin dilontarkan ketika ada wacana bahwa penerimaan CPNS guru mulai tahun 2018 perlu menyertakan sertifikat pendidik bagi para pelamar. Kebijakan tersebut sontak membuat kaget para guru honorer kategori 2 (K2). Sebagian besar mereka pasti belum memiliki sertifikat pendidik, karena selama ini sertifikasi hanya diikuti oleh guru dalam jabatan. Mereka tidak dianggap guru dalam jabatan kecuali guru yang mengajar di sekolah swasta. Aturan ini dianggap tidak adil oleh sebagian besar guru honorer K2. 

Perjuangan yang domotori oleh PGRI terus dilakukan. Pembelaan organisasi profesi tersebut terhadap nasib para guru terus dilakukan. PGRI melakukan lobi-lobi dengan pemerintah terutama Menpan RB terkait persyaratan sertifikat pendidik bagi CPNS guru.

Namun demikian teman-teman K2 diharapkan dapat berfikir bijak. Ketentuan memiliki sertifikat pendidik memang disyaratkan untuk para guru sesuai dengan amanat Undang-undang guru dan dosen pada pasal  12. Kebijakan tersebut tentunya punya alasan. Profesionalisme guru sangat dibutuhkan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Guru tidak hanya dituntut memiliki kualifikasi akademik namun harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

Baca juga: PPG

Persyaratan tersebut mau tidak mau harus diikuti baik oleh guru baru melalui CPNS umum maupun K2. Bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik harus mengikuti program PPG reguler di perguruan tinggi yang ditunjuk. Kemenristek dikti telah menunjuk beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menyelenggarakan program tersebut. 

Berikut ini adalah Undang-undang Guru dan Dosen yang dapat anda baca.



Terima kasih atas perhatian anda, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

PENGUNJUNG