SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Saturday, March 03, 2018

SELAYAKNYA ORGANISASI PROFESI GURU DIURUS OLEH GURU

Salam untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik.

Organisasi profesi guru selayaknya diurus oleh guru. Ada beberapa organisasi profesi guru yang disyahkan oleh Kemenkumham RI. Beberapa organisasi profesi guru disinyalir tidak diurus oleh guru. Hal ini menyalahi ketentuan yang ada pada Undang-undang Guru dan Dosen bahwa tepatnya pada UU 14 Tahun 2005. Pasal 1 ayat (13) dengan jelas menyebutkan bahwa organisasi profesi guru didirikan dan diurus oleh guru. Ketentuan tersebut dipertegas lagi pada aturan di bawahnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP).





PP nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP 74 Tahun 2008 tentang guru menegaskan pada pasal 1 ayat 7 berbunyi "Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru". Tetapi pada praktiknya, banyak birokrat, mantan birokrat dan bahkan politisi mengurus organisasi guru. Pemerintah (Kemendikbud) seharusnya menegakkan aturan secara tegas. 

Baca PP Nomor 19 tahun 2017


Ketika para birokrat menjadi pengurus organisasi guru, yang terjadi adalah konflik kepentingan dan di berbagai daerah malah menghambat kebebasan berorganisasi bagi guru. Masalah tersebut akan bermuara pada terhambatnya pengembangan profesi bagi guru. Terlepas dari fakta yang ada di lapangan, kita harus kembali pada prinsip penegakan hukum. UU nomor 14 tahun 2005 dan PP nomor 19 Tahun 2017 harus menjadi perhatian kita bersama.

Peran organisasi profesi guru adalah meningkatkan profesionalitas guru. Peran tersebut dapat dijalankan melalui penyelenggaraan diklat fungsional bagi guru. Organisasi profesi yang ideal adalah organisasi yang selalu mendampingi para guru agar mampu menyelenggarakan pembelajaran yang efektif dan menyenangkan. Semakin intensifnya penyelenggaraan diklat fungsional bagi para guru akan membuat guru semakin percaya diri dalam menghadapi segala tantangan pembelajaran di era globalisasi.

Sebagai contoh organisasi profesi hendaknya hadir ketika ada penerapan kurikulum baru. Pada penerapan Kurikulum 2013, para guru memerlukan pendampingan. Pemerintah seharusnya bersinergi dengan semua pengurus organisasi profesi untuk mendampingi para guru. Pelaksanaan Kurikulum 2013 masih menjadikan kebingungan bagi para guru terutama dalam hal penilaian. 
Pemerintah melalui peran Kemendikbud sangat ditunggu untuk mengembalikan esensi dari keberadaan organisasi profesi guru. Guru-guru Indonesia sangat mengaharapkan kembalinya peran organisasi profesi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terima kasih atas perhatian anda, semoga bermanfaat.


No comments:

Post a Comment

PENGUNJUNG