Dalam penulisan karya ilmiah hal-hal yang perlu dihindari adalah plagiat. Karya ilmiah disebut hasil plagiat ditetapkan dengan mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi yaitu:
- Mengutip pendapat, kalimat, data, atau informasi tanpa menyebut seumbernya secara memadai.
- Mengutip atau menggunakan gambar, foto, karya seni, karya kreatif, ilustrasi atau sejenisnya yang dihasilkan oleh orang lain, tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai.
- Menggunakan sumber, pandangan, hasil penelitian, artikel ilmiah di jurnal, artikel di majalah, atau teori tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai.
- Merumuskan sendiri pandangan, hasil penelitian, atau teori yang bersumber dari orang lain tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai.
- Menyerahkan karya tulis atau karya ilmiah orang lain dengan mengubah secara terbatas dan tanpa menyebutkan sumbernya secara memadai.
Berikut ini adalah permendiknas Nomor 17 Tahun 2010
Terima kasih atas kunjungan anda, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment