Saudara-saudara yang saya hormati,
Pengembangan diri merupakan salah satu unsur dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah
kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi
dan keprofesiannya.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan
pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif
guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud
sebagai berikut.
1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk
meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam
kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus,
pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang
lain.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas
dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau
institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru
yang bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang
harus disertakan adalah sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau
instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala
sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau
kehendak sendiri), harus disertai dengan surat
persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala
sekolah/madrasah.
b. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah.
c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang
bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan
kerangka isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang
kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat
diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat,
lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan,
penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari
kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau
keterangan dari pelaksana diklat.
Bagian Isi:
1) Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri
yang dilakukan.
2) Penjelasan isi materi yang disajikan dalam
diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian
dengan peningkatan keprofesian guru yang
bersangkutan.
3) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan
oleh guru peserta diklat/pengembangan diri
berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
4) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru
dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
5) Penutup
Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat.
2. Mengikuti Kegiatan Kolektif guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan
bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk
meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/
musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk
penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan
pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK,
penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau
18
kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan
keprofesian guru.
b Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai
peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau
bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas
dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan
keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar
penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi
yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang
harus disertakan adalah sebagai berikut.
1) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau
instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala
sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau
kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan
mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah.
2) Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat
oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta
disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan tentang
kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan
tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan
kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala
sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan
dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/ musyawarah
guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS), sertifikat diberikan satu kali
dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir
pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/
musyawarah kerja guru. Sertifikat sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di
kelompok/musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua
Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian Isi:
a) tujuan kegiatan yang dilakukan;
b) penjelasan isi kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh
guru peserta kegiatan tersebut; dan
d) penutup.
Bagian Akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan
pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai
peserta maupun pembahas;
b) matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif
Terima kasih atas perhatiannya, semoga bermanfaat.
membuat laporan pengembangan diri tidak sulit...
ReplyDeleteSiaaappp...nyuwun warah
ReplyDeleteHe he monggo mas.... sakwontene ...
ReplyDeleteUntuk kegiatan kolektif sistematikanya ikut di buku 4 ttg pkb
ReplyDelete