SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Tuesday, August 08, 2017

KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS


Sering kita mendengar berita berita yang kurang dapat dipertanggungjawabkan. Berita yang kita dengar selama ini adalah guru dapat memperoleh kenaikan pangkat secara otomatis tanpa melakukan kegiatan apapun. Guru tidak perlu mengikuti kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan menghasilkan karya inovatif. Padahal berita tersebut tidak benar. Kenaikan pangkat otomatis yang dimaksudkan adalah guru tetap melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dengan format Pengajuan Angka Kredit (PAK) tahunan. Guru akan memperoleh kenaikan pangkat, jika angka kreditnya sudah memenuhi sesuai kebutuhan masing-masing jenjang maka guru tersebut akan dinaikkan pangkatnya secara otomatis. Selama peraturan tentang kenaikan pangkat belum diubah maka kenaikan pangkat tetap mengacu pada Permenegpan nomor 16 Tahun 2009.

Kenaikan pangkat bagi guru mengacu pada Permenegpan nomor 16 Tahun 2009. Peraturan tersebut mengatur dengan jelas bagaimana guru mengajukan kenaikan pangkat. Guru tidak selayaknya mempercayai berita yang tidak benar namun harus membaca dengan seksama aturan atau payung hukum yang menaungi sebuah kebijakan. Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru diakui sebagai sebuah profesi. Pengakuan itu mengandung implikasi pada mekanisme kenaikan pangkat guru. Sebagai sebuah profesi jabatan guru menuntut adanya pengembangan profesi secara berkelanjutan bagi para guru.




Dengan adanya tuntutan profesi tersebut, guru mau tidak mau harus mengikuti regulasi yang ada. Guru tidak boleh menyalahkan aturan, karena aturan dibuat pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya. Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guru akan memperoleh pengalaman dalam penguasaan kompetensi keprofesionalan guru. Guru akan bertambah pengetahuan melalui pengembangan diri dengan mengikuti diklat fungsional dan pengembangan diri yang lain. Melalui publikasi ilmiah kemampuan menulis guru akan terasah, sehingga dapat menyukseskan program literasi sekolah. Karya inovatif  yang diciptakan guru akan mendukung proses pembelajaran di kelas. Pada intinya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru akan memiliki dampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Demikian sekilas paparan tentang kenaikan pangkat otomatis, semoga bermanfaat...





4 comments:

PENGUNJUNG